Penting, Simak Pengertian dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS yang Wajib Kalian Ketahui

- 30 Juli 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Dalam masa sanggah pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah jika berkas yang diunggah sudah sesuai namun tidak diloloskan oleh panitia seleksi.

Bagaimana cara mengajukan sanggah?

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Kemudian isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Ketentuan sanggah yang harus diketahui

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah