PotensiBadung.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sejumlah Rp300 ribu per bulan.
BLT Dana Desa ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat desa yang terdampak Covid-19.
Skema pencairan BLT Dana Desa ini adalah satu kali transfer untuk dua bulan sehingga masing-masing penerima mendapatkan Rp600 ribu.
Diketahui hingga 5 Agustus 2021, total BLT Dana Desa yang sudah disalurkan sebesar Rp10,662 triliun atau setara dengan 55% total anggaran yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Minggu 15 Agustus 2021 untuk Shio Kelinci, Shio Kuda, Shio Monyet, dan Shio Ayam
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut.
1. Merupakan warga miskin yang berdomisili di desa.
2. Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BST, PKH, atau Sembako.
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
5. Tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Kelurahan/Desa.
Kemudian, untuk cek nama penerima BLT Dana Desa, ikuti langkah-langkah berikut.