Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Resmi Dibuka 16 Agustus 2021 di www.prakerja.go.id
Baca Juga: Luhut Sampaikan PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Ini meliputi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaku usaha mikro dan kecil yang keberlangsungan bisnisnya turut terpengaruh.
Nantinya, setelah mendaftar ke program ini dan dinyatakan lulus tahapan verifikasi, para peserta akan berhak untuk menerima sejumlah insentif.
Akan tetapi, insentif tersebut baru bisa dicairkan ke rekening terdaftar dari masing-masing peserta setelah mereka berhasil menuntaskan pelatihan pertama.
Baca Juga: Mengenal Suku Baduy yang Jadi Perbincangan usai Baju Adatnya Dipakai Jokowi
Baca Juga: Kadis Kebudayaan Denpasar, Tersangka Dugaan Korupsi Sesajen dan Aci-aci Diperiksa 6 Jam
Melansir dari prakerja.go.id, terdapat dua jenis insentif yang diberikan oleh Kartu Prakerja, yaitu insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi.
Jadi, secara keseluruhan peserta dapat menerima total dana bantuan sebesar Rp2.550.000.
Di samping itu, peserta juga berhak mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 dalam bentuk nontunai.