Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos PKH Kemensos Sebesar Rp3 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 19 Agustus 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi - Ibu hamil dan anak usia dini dapat Bansos PKH Kemensos Rp3 juta. Begini cara daftarnya
Ilustrasi - Ibu hamil dan anak usia dini dapat Bansos PKH Kemensos Rp3 juta. Begini cara daftarnya /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PotensiBadung.com – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial dari pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ibu hamil dan anak usia dini merupakan salah satu golongan yang bisa mendapatkan bansos PKH masing-masing sebesar Rp3 juta.

Selain ibu hamil dan anak usia dini, Kemensos juga menetapkan tujuh golongan penerima bansos PKH.

Baca Juga: Penting! Kemhan Beri Syarat Baru untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021

Berikut ketujuh golongan penerima bansos PKH dan jumlah bantuan yang diterimanya.

1. Ibu hamil atau nifas dengan jumlah bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini sampai 6 tahun dengan jumlah bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Anak SD sederajat dengan jumlah bantuan Rp900 ribu per tahun.
4. Anak SMP sederajat dengan jumlah bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak SMA sederajat dengan jumlah bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat dengan jumlah bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Lanjut usia dengan jumlah bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Untuk mengetahui daftar penerima bansos PKH, silakan ikuti langkah berikut.

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
3. Masukkan kode captcha.
4. Klik “Cari data”.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Berikut 2 Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah