Penting! Kemhan Beri Syarat Baru untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021

- 19 Agustus 2021, 09:44 WIB
Kemhan beri syarat baru bagi peserta tes SKD CPNS 2021
Kemhan beri syarat baru bagi peserta tes SKD CPNS 2021 /

PotensiBadung.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengumumkan hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemhan 2021 pada 15 Agutus 2021.

Hasilnya, sejumlah 1.006 sanggahan diterima dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya dari total awal 4.424 sanggahan.

Selain itu, Kemhan juga mengumumkan syarat baru bagi peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Syarat tersebut adalah peserta tes ujian SKD diwajibkan menjalani tes Swab Antigen minimal 1 x 24 jam atau maksimal dua hari sebelum tes.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 19 Agustus 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Baca Juga: Shine, Aplikasi Kesehatan Mental karena Banyak yang Abaikan Stres hingga Trauma

Persyaratan ini tertulis dalam Pengumuman Kemhan Nomor: PENG/4/VIII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif yang masih berlaku efektif 2 hari kepada Panitia Seleksi pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, dan jika tiidak membawa hasil swab antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” tulis Kemhan dalam pengumumannya.

Selain hasil swab Antigen, peserta tes SKD juga harus membawa data diri untuk ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: kemhan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x