Potensibadung.com – Perwakinan ala hindu Bali dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu kawin biasa dan kawin nyentana.
Perkawinan jenis ini biasa dilakukan bila mempelai wanita tidak memiliki saudara laki-laki.
Selain dua jenis itu, masyarakat Bali pernah melakukan dua jenis perwakinan lainnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Laut NTT, Sempat Ada Gempa Susulan, BMKG: Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang
Baca Juga: Sumber Lemak Sehat Terbaik, Inilah 5 Macam Kacang yang Baik untuk Kesehatan
Namun kini dua jenis perkawinan itu tidak lagi dilaksanakan pada era kekinian.
Dua jenis perwakinan tersebut adalah perkawinan matunggu dan perkawinan paselang.
Dua perwakinan itu memiliki arti yang berbeda, dikutif PontensiBadung.com dari buku Perkawinan Menurut hukum adat Bali terbit tahun 2011, Prof. Dr. Wayan P. Windia menjelaskan secara gamblang.
Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Online Shop ala Polri, Salah Satunya Harga Produk Tak Wajar
matunggu