2 Jenis Perkawinan ala Hindu Bali yang Tidak Lagi Dilaksanakan, Jika Tanpa Mahar Harus Gantikan Kerja Mertua

- 21 Agustus 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi nikahan ala Bali. Orang Bali kini sudah meninggal dua jenis perkawinan ini, muncul jenis lainnya sebagai ganti/potensibadung/pixabay
Ilustrasi nikahan ala Bali. Orang Bali kini sudah meninggal dua jenis perkawinan ini, muncul jenis lainnya sebagai ganti/potensibadung/pixabay /PotensiBadung/NA Sukarta/

Potensibadung.com – Perwakinan ala hindu Bali dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu kawin biasa dan kawin nyentana.

Perkawinan jenis ini biasa dilakukan bila mempelai wanita tidak memiliki saudara laki-laki.

Selain dua jenis itu, masyarakat Bali pernah melakukan dua jenis perwakinan lainnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Laut NTT, Sempat Ada Gempa Susulan, BMKG: Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Baca Juga: Sumber Lemak Sehat Terbaik, Inilah 5 Macam Kacang yang Baik untuk Kesehatan

Namun kini dua jenis perkawinan itu tidak lagi dilaksanakan pada era kekinian.

Dua jenis perwakinan tersebut adalah perkawinan matunggu dan perkawinan paselang.

Dua perwakinan itu memiliki arti yang berbeda, dikutif PontensiBadung.com dari buku Perkawinan Menurut hukum adat Bali terbit tahun 2011, Prof. Dr. Wayan P. Windia menjelaskan secara gamblang.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Online Shop ala Polri, Salah Satunya Harga Produk Tak Wajar

matunggu

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x