Hore! Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Dilakukan, Berikut 5 Hal Lain yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 3

- 25 Agustus 2021, 10:56 WIB
Ilustasi resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan, berikut 5 hal lain yang diperbolehkan selama PPKM level 3
Ilustasi resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan, berikut 5 hal lain yang diperbolehkan selama PPKM level 3 /PMJ News/

PotensiBadung.com – Presiden Joko Widodo telah mengumukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Selain itu, beberapa wilayah juga sudah mulai mengalami penurunan status menjadi level 3.

Adanya penurunan status level ini membuat sejumlah wilayah melakukan beberapa penyesuaian. Merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut beberapa hal yang boleh dilakukan di wilayah PPKM level 3.

1. Boleh belajar tatap muka dengan jumlah siswa maksimal 50% dari kapasitas

Di wilayah PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 25 Agustus 2021 untuk Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, dan Shio Kelinci

Bagi sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka harus dilakukan maksimal 50% dari jumlah kapasitas.

Namun, kebijakan 50% ini tidak berlaku untuk SDLB, BILB, SMPLB, SMLB, dan MALB.

Untuk pembelajaran tatap muka di SDLB, BILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dari jumlah kapasitas. Dengan catatan, para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 m dan jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.

Kemudian, untuk PAUD maksimal 33% dari jumlah kapasitas dengan jarak minimal 1,5 m per siswa dan maksimal 5 orang per kelas.

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x