Insentif Guru Madrasah Non PNS Rp300 Ribu dari Kemenag Cair September 2021, Ini Syaratnya

- 29 Agustus 2021, 15:17 WIB
Insentif guru madrasah non PNS Rp300 ribu dari Kemenag cair September 2021, ini syaratnya
Insentif guru madrasah non PNS Rp300 ribu dari Kemenag cair September 2021, ini syaratnya /

PotensiBadung.com – Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS sebesar Rp300 ribu per guru.

Insentif ini diperkirakan akan mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ucap Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip dari laman kemenag.go.id pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Meminta Rizki yang Paling Efektif, Ustadz Adi Hidayat: Minta ke Pusat, Atur Waktunya!

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu, 29 Agustus 2021: Shio Ular akan Bertemu Situasi Sulit, Shio Kuda Cobalah Berbesar Hati

Pemberian insentif bagi guru madrasah non PNS ini bertujuan untuk memotivasi guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Rencananya, insentif guru madrasah non PNS ini akan diberikan kepada guru-guru di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah