Catat! Ada 5 Syarat  Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Dicairkan Kemenaker

- 2 September 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI -  Ada 5 Syarat  Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Dicairkan Kemenaker
ILUSTRASI - Ada 5 Syarat  Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Dicairkan Kemenaker /PIXABAY/EmAji

Penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat di atas sebesar Rp500.000 per bulan. BSU tersebut disalurkan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. ***

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah