PotensiBadung.com - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pekerja atau dalam penanganan dampak virus covid-19.
Namun, dalam penyaluran ini tidak semua masyarakat atau pekerja dapat mencairkan BSU tersebut.
Baca Juga: Mengupas Asal Usul dan Arti Nama Orang Bali: Wayan, Made, Nyoman dan Ketut
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU tersebut setidaknya dapat memenuhi lima syarat yang sudah ditentukan.
Seperti dilansir melalui akun istagaram @kemenaker dan website resmi kemenaker di https://bsu.kemenaker.go.id syarat-syarat tersebut meliputi :
1. Warga Negara Indonesia
Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Editor: Imam Reza W
Sumber: Kemenaker