Catat! Ada 5 Syarat  Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Dicairkan Kemenaker

- 2 September 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI -  Ada 5 Syarat  Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Dicairkan Kemenaker
ILUSTRASI - Ada 5 Syarat  Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Dicairkan Kemenaker /PIXABAY/EmAji

 

PotensiBadung.com - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).

Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pekerja atau dalam penanganan dampak virus covid-19.

Namun, dalam penyaluran ini tidak semua masyarakat atau pekerja dapat mencairkan BSU tersebut.

Baca Juga: Mengupas Asal Usul dan Arti Nama Orang Bali: Wayan, Made, Nyoman dan Ketut

Pekerja yang ingin mendapatkan BSU tersebut setidaknya dapat memenuhi lima syarat yang sudah ditentukan.

Seperti dilansir melalui akun istagaram @kemenaker dan website resmi kemenaker di https://bsu.kemenaker.go.id syarat-syarat tersebut meliputi :

1. Warga Negara Indonesia

Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x