“Setiap pekerja harus terlindungi jaminan sosial tenaga kerja! Pemerintah targetkan 29,4% Pekerja Penerima Upah dari total penduduk yang bekerja terlindungi di 2021,” imbuh Menaker Ida.
Baca Juga: Ustadz Bachtiar Nasir Kisahkan Betapa Heroiknya Pasangan Ummu Salamah Saat Hijrah
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Badung Bali untuk September 2021, Lengkap dengan Syarat dan Lokasinya
Menaker Ida juga menyampaikan bahwa secara nasional jumlah peserta Jamsostek, Penerima Upah sebanyak 40,1 Juta orang usai mencermati Data BPJS Ketenagakerjaan bulan Juli 2021.
"Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek Penerima Upah, sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77,3 ribu perusahaan," kata Menaker Ida.
Ditegaskan pula oleh Menaker Ida bahwa pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial ini, Menaker Ida berharap mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.
"Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan," ujar Menaker Ida.