Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Berencana Melaporkan Balik Korban MS

- 7 September 2021, 10:47 WIB
terduga pelaku di KPI bakal lapor balik dengan alasan UU ITE, korban bakal diaporkan.
terduga pelaku di KPI bakal lapor balik dengan alasan UU ITE, korban bakal diaporkan. /Instagram @kpipusat/

PotensiBadung.com - Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar ke media sosial.

"Rilis surat pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan ‘cyber bullying’ baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka,” jelas Tegar Putuhena yang merupakan Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, dikutip dari Antaranews.

Tegar Putuhena juga mengatakan cyber bullying yang didapatkan oleh terduga pelaku perundungan dan pelecahan seksual, maupun keluarga dan anak sudah sangat keterlaluan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Jadi Babu Hingga Kemaluan Dicoret-coret Spidol

Baca Juga: Tarif Pemeriksaan RDT Antigen Turun, Pulau Jawa dan Bali Rp99.000

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Rilis surat pers yang disebar di sejumlah grup media itu dinilai telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.

Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Bali Tetap Level 4

Baca Juga: Jangan Lewati Hal Ini jika Tak Ingin Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dicabut

Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Senin, 6 September Polres Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual oleh korban berinisial MS, yang juga rekan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Peruntungan Shio Besok 8 September 2021: Shio Naga Jangan Boros, Shio Tikus Hindari Bersikap Plin-plan

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem  7 September  2021, Bali Berpotensi Angin Kencang 

Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam.***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah