Simak Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri

- 16 September 2021, 06:00 WIB
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri.
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri. /Sehatnegeriku.kemkes.go.id

Berkas yang harus disiapkan oleh WNA, yaitu izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor. 

Baca Juga: Bupati Badung Pelihara Owa Siamang Tuai Polemik, Kini Diserahkan ke BKSDA Bali  

Baca Juga: Update Piala AFF 2020, Jadwal Undian dan Timnas Indonesia Masuk Pot 4, Berikut Informasi Lengkapnya 

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri.

Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.  

Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi: 

  1. Buka laman vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan verifikasi.
  2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes bagi WNI dan bagi WNA akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.
  3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
  4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi. Lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web PeduliLindungi.id, kemudian pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
  5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Itulah alur untuk mendapatkan kartu vaksin.***

 

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah