Simak Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri

- 16 September 2021, 06:00 WIB
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri.
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri. /Sehatnegeriku.kemkes.go.id

PotensiBadung.com – Pada 14 September 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperkenalkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi. 

Fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi ini diciptakan agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).      

WNI atau WNA dapat mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

Jadi, WNI ataupun WNA yang vaksin di luar negeri dapat mengakses laman tersebut, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Kemudian setelah diverifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar di laman tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.  

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 16 September 2021 untuk Scorpio, Capricorn, Aquarius, dan Pisces 

Baca Juga: Jelang Duel dengan Persib Bandung, Bali United Urus Lisensi AFC Club 2021 

Kemudian, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA yang bersangkutan bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan, yaitu KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara, verifikasi dilakukan oleh Kemkes.    

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x