PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober , Anak Di Bawah 12 Boleh ke Mall

- 20 September 2021, 20:31 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober , Anak Di Bawah 12 Boleh ke Mall
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober , Anak Di Bawah 12 Boleh ke Mall /tangkapan layar konferensi pers PPKM (20 September 2021)/

PotensiBadung.com - Senin, 20 September 2021 pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dalam dua minggu ke depan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Melalui kanal YouTube resmi Kemenko Kementrian Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan ada beberapa penyesuaian untuk PPKM dua minggu ke depan.

"Diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," jelas Luhut.

Baca Juga: UPDATE Persib Bandung Bisa Mainkan Para Pemainnya Lawan Borneo FC Meski Dipanggil TC Timnas

Baca Juga: Pemain dan Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap, Barang Buktinya 87 B Seharga Rp5 Juta

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa minggu terakhir membuahkan hasil yang menggembirakan dengan tidak adanya lagi PPKM Level 4 di derah Jawa-Bali.

Dengan turunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi Level 3 dan Level 2 tersebut, Luhut mengumumkan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan selama dua minggu ke depan.

 Baca Juga: Liga 2 Boleh Digelar di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Maksimal 8 Pertandingan per Minggu

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Borneo FC, Kedua Tim Bertekad Bangkit dari Kegagalan

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat," jelas Luhut

Pertama, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mall bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Uji coba pembukaan mall bagi anak di bawah 12 tahun tersebut akan dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Kedua, pembukaan bioskop dengan kapasitas 50% pada kota/kabupaten Level 3 dan Level 2 dan juga derah dengan kategori hijau dan kuning. Namun tetap dengan penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol ketat.

Ketiga, pembukaan pelaksanaa pertandingan Liga 2 di daerah dengan PPKM level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

Keempat, restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas sebesar 50%.

Keempat, perkantoran nonesensial di daerah PPKM Level 3 dapat melakukan work from office dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah