JAAN Kecam Masih Marak Perdagangan Bayi Monyet Ekor Panjang di Pasar Burung Satria Denpasar

- 24 September 2021, 21:06 WIB
Marak perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung Denpasar, Jakarta Animal Aid Network kecam tindakan tersebut
Marak perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung Denpasar, Jakarta Animal Aid Network kecam tindakan tersebut /Jakarta Animal Aid Network (JAAN)/

Penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veterniner dan kesejahteraan hewan.

JAAN menduga bahwa masih maraknya penjualan bayi monyet ini karena masih banyaknya permintaan dan merebaknya influencer  yang memelihara binatang primate sehingga ditiru oleh pengikutnya.

“Masih maraknya penjualan bayi monyet di pasar burung diduga karena banyaknya peminatnya. Kebanyakan pembelinya turis yang kasian kemudian membelinya. Lalu menjadikan monyet sebagai konten media sosial, karena merebaknya para influencer melakukan hal tersebut, juga memicu tingginya pembelian bayi-bayi monyet ini,” tulisnya.

JAAN menegaskan pula bahwa tindakan ini sangat salah karena setelah besar monyet akan semakin galak dan liar.

JAAN hingga saat ini sudah berhasil membawa 36 ekor bayi monyet yang dberhasil disita pihak berwenang ke pusat rehabilitasi satwa di Sumatera. Semua bayi monyet tersebut berhasil diselamatkan dalam perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali.

JAAN juga sudah melaporkan hal ini ke pihak berwenang, namun belum ada tanggapan hingga artikel ini diterbitkan.

JAAN sangat miris melihat hal ini karena seperti yang diketahui masyarakat Hindu Bali sangat menghormati monyet-monyet ekor panjang ini. Seperti di Sangeh, Monkey Forest, Uluwatu, Alas Kedaton dan Pura Pulaki.

Di akhir pers tersebut, JAAN juga berharap agar pemerintah Bali menindak tegas dan menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung.

“Kami berharap pemerintah Bali melalu Dinas Peternakan, Pemerintah Kota Denpasar dan tentunya Balai Karantina Denpasar dapat menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung,” tulisnya***

 

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah