Hukum Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan beserta Contohnya

- 10 Oktober 2021, 12:19 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan tentang hukum memperingati maulid nabi Muhammad SAW
Ustadz Adi Hidayat jelaskan tentang hukum memperingati maulid nabi Muhammad SAW /akhyar.tv

“Jadi jika ditanya, apakah hukum maulid atau maulud itu? Secara bahasa yang diterangkakn di atas, enggak ada hukumnya,” kata ustadz Adi Hidayat menegaskan.

Baca Juga: Harta Manusia akan Dihisab, Ustadz Adi Hidayat Sarankan agar Digunakan untuk Ibadah

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ceramah soal G30S-PKI, 'Jangan Melawan Kemunkaran dengan Kemunkaran Lagi'

Ia lalu melanjutkan kalimatnya bahwa yang menimbulkan hukum itu adalah perbuatannya, bukan satu kejadian atau benda (orang).

Ustadz Adi Hidayat lalu memberikan contoh hukum satu permasalahan dalam kehidupan sehari-hari, yang berkaitan dengan satu benda.

“Misal, golok hukumnya apa? Tidak ada hukumnya, tapi jika golok digunakan untuk mencincang orang, maka hukumnya haram,” kata ustadz Adi Hidayat.

“Berbeda ketika golok digunakan untuk menyembelih hewan kurban, maka hukumnya menjadi sunnah,” tambahnya.

Maka kelahiran anak manusia atau manusianya itu sendiri, tidak ada hukumnya, perilakunya nanti yang akan dikenakan hukum.

Baca Juga: Antara Jin, Iblis, dan Setan, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Asal-usul Penamaannya

Baca Juga: Antisipasi Kasus Covid Baru, Kemenag Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Ke Tanggal 20 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: akhyar.tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah