PotensiBadung.com - Menaker, Ida Fauziah secara tegas mengatakan jika dana jaminan hari tua atau JHT tidak akan dipakai pemerintah.
Ida Fauziah mengatakan, pemerintah justru akan menjamin pengelolaannya tetap transparan dan penuh tanggung jawab.
"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida Fauziah dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Indra Kenz Mendadak Buat Pengakuan Mengenai Binary Option Binomo dan Minta Maaf, Kenapa?
Lantas alasan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun dijelaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Moeldoko membeberkan alasan dan kondisi negara dalam menghadapi situasi saat ini.
Dikatakan Moeldoko, masyarakat dan buruh tidak usah khawatir dengan kelangsungan program JHT.
Baca Juga: Gemparkan Dunia, Timnas Meksiko Pesta Seks Sebelum Piala Dunia, Ini Daftarnya, Ada Eks Barcelona
Moeldoko membeberkan alasan mengenai polemik peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Dengan keputusan tersebut, anak buah Presiden Jokowi lainnya, Moeldoko minta masyarakat tak perlu risau dengan kelangsungan program JHT karena kondisi keuangan cukup kuat.