PotensiBadung.com - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB, memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan pers Puspenkum Kejagung RI, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Terasa Cianjur, Bandung hingga Jakarta, 'Lagi Makan Mejanya Goyang'
Kelimanya masing-masing: ARS, M, HH, HIS dan SK. Dijelaskan, ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Kemudian saksi M selaku VP Acquisition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Sedangkan HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;