PotensiBadung.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Shinta Binti Syamsuddin. Yakni seorang ibu yang diduga mencuri untuk membayar uang rumah kontrakan.
Di mana mereka telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dalam siaran Pers Penkum Kejagung (27/3), alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta alsan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.
Shinta Binti Syamsuddin adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 (empat) orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA (balita berusia 7 bulan) yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap bulannya.
Pada hari Kamis 02 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggal Shinta Binti Syamsuddindatang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) dikarenakan Shinta Binti Syamsuddin dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan dan pemilik kontrakan juga memintas Shinta Binti Syamsuddi dn keluarganya untuk meninggalkan kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu.