CEK Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah yang Cair April 2022, Berikut Langkah-Langkahnya

- 28 April 2022, 12:00 WIB
3 penyebab gagal cairkan BSU.
3 penyebab gagal cairkan BSU. /Pixabay/EmAji

PotensiBadung.com - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan berupa subsidi Gaji atau upah bagi pekerja buruh pada April 2022.

Bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Adapun besaran bantuan yang diperuntukkan pekerja atau buruh ini adalah sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: KEJUTAN Persib di Bursa Transfer! Kembali Datangkan Pemain dari Klub Terdegradasi, Ini Sosoknya

Baca Juga: Gantikan Beto, Marko Simic Duet Dengan Eks Persib Bandung di Persis Solo? Kode Ini Jadi Alasan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi tersebut yakni harus dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Penerima BSU harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Mempunyai Gaji atau upah paling banyak Rp3.5 Juta, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tak Kunjung Direkrut Arema FC, Samsul Arif Disebut Menuju Persib Bandung, Rumor Transfer Liga 1

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x