Tidak Hanya dengan Mobil Incar, Polisi Juga Bisa Lakukan E-Tilang Melalui Handpone, Begini Cara Kerjanya

- 1 Juli 2022, 09:00 WIB
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. /

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Baru-baru ini Polri kembali meluncurkan terbosan baru, yakni dengan ETLE Mobile, atau tilang via Hp.

Dikutip PotensiBadung.com dari Korlantas.polri.go.id cara kerja dari ETLE Mobile ini yakni petugas kepolisian akan berboncengan naik motor.

Petugas akan berkeliling dan memotret pelanggar lalu lintas di jalan raya. Berbekal kamera Hp dengan database itulah petugas akan menilang mereka yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Sasaran pelanggar ini adalah pengendara yang melawan arus, di bawah umur, tidak memakai helm, berbonceng tiga, melebihi batas kecepatan, tidak memakai sabuk pengaman dan pengendara mabuk.

Nantinya pengendara yang mendapat surat tilang diwajibkan menghubungi kontak person yang tersedia di surat.

Itu dilakukan untuk tanya jawab seputar pelanggaran yang dilakukan serta mekanisme pembayaran.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah