Tidak Hanya dengan Mobil Incar, Polisi Juga Bisa Lakukan E-Tilang Melalui Handpone, Begini Cara Kerjanya

- 1 Juli 2022, 09:00 WIB
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Polda di Indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. /

PotensiBadung.com - Selain dengan menggunakan mobol INCAR, kini polisi juga bisa melakukan E-Tilang dengan handphone (HP).

Kini masih hangat menjadi perbincangan masyarakat tentang inovasi Polri mengenai tilang elektronik atau E-Tilang.

E-tilang atau yang saat ini dikenal dengan Traffic Law Enforcement (ETLE) biasanya dilakukan dengan memasang kamera di sudut-sudut jalan dan lampu merah.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Terbaru, saat kamera ETLE dipasang di mobil patroli polantas yang disebut mobil Incar, cara kerjanya ialah berpatroli di jalan raya memantau dan merekam pelanggar lalu lintas.

Nantinya pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang dari polisi yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar via POS.

Dengan begitu, tidak ada lagi tilang di tempat yang berpotensi pungli yang dilakukan petugas di lapangan.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x