Cara Mengetahui Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek di Sini

- 1 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran.
Ilustrasi Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran. /Tangkap Layar https://etle-pmj.info/id/check-data

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Namun jangan khawatir, pengendara bisa mengecek secara mandiri, apakah terkena E-Tilang atau tidak.

Berikut adalah cara cek E-Tilanh yang dikutip PotensiBadung.com dari Korlantas Polri pada Jum'at 1 Juli 2022.

1. Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi data yang diminta yakni Plat Nomor, nomor kerangka mesin dan nomor rangka kendaraan.

3. Klik "Cek Data"

4. Jika muncul "No Data Available" berarti tidak ada pelanggaran

5. Jika muncul data-data kendaraan dan status pelanggaran, maka kalian terkena E-Tilang.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x