Namun jangan khawatir, pengendara bisa mengecek secara mandiri, apakah terkena E-Tilang atau tidak.
Berikut adalah cara cek E-Tilanh yang dikutip PotensiBadung.com dari Korlantas Polri pada Jum'at 1 Juli 2022.
1. Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi data yang diminta yakni Plat Nomor, nomor kerangka mesin dan nomor rangka kendaraan.
3. Klik "Cek Data"
4. Jika muncul "No Data Available" berarti tidak ada pelanggaran
5. Jika muncul data-data kendaraan dan status pelanggaran, maka kalian terkena E-Tilang.
Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean