PotensiBadung.com - Penerapan E-Tilang atau tilang elektronik merupakan sebuah penindakan yang tak kasat mata.
Pelanggar yang kedapatan melanggar lalu lintas akan direkam melalui ETLE yang dipasang di sudut jalan raya dan mobil Incar Polri.
Dalam penerapannya, pelanggar tidak langsung ditindak di tempat, melainkan akan menerima surat tilang yang diantar via kurir Pos.
Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean
Dalam surat tilang tersebut pengendara akan mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.
Juga tertera kontak yang bisa dihubungi untuk melakukan pembayaran sanksi atau jika terdapat pertanyaan bisa melakukan tanya jawab dengan nomor yang tertera di surat.
Penindakan yang tak kasat mata ini sering kali membuat bingung, mereka tidak mengetahui waktu ditindak.
Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean