Cara Mengetahui Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek di Sini

- 1 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran.
Ilustrasi Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran. /Tangkap Layar https://etle-pmj.info/id/check-data

PotensiBadung.com - Penerapan E-Tilang atau tilang elektronik merupakan sebuah penindakan yang tak kasat mata.

Pelanggar yang kedapatan melanggar lalu lintas akan direkam melalui ETLE yang dipasang di sudut jalan raya dan mobil Incar Polri.

Dalam penerapannya, pelanggar tidak langsung ditindak di tempat, melainkan akan menerima surat tilang yang diantar via kurir Pos.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Baca Juga: SUGENG RAWUH! Abel Camara Bikin Arema FC Kian Ganas, Momok bagi Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Presiden

Dalam surat tilang tersebut pengendara akan mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.

Juga tertera kontak yang bisa dihubungi untuk melakukan pembayaran sanksi atau jika terdapat pertanyaan bisa melakukan tanya jawab dengan nomor yang tertera di surat.

Penindakan yang tak kasat mata ini sering kali membuat bingung, mereka tidak mengetahui waktu ditindak.

Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x