Pengendara yang terkena E-Tilang dikenakan sanksi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila terekam melakukan pelanggaran akan disanski dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Dimana nominalnya bervariasi mulai Rp 50p ribu hingga Rp 750 ribu sebagaiman yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Itulah cara mengecek dan mengetahui apakah kendaraan dalam status terkena E-Tilang atau tidak.*