Cara Mengetahui Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek di Sini

- 1 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran.
Ilustrasi Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran. /Tangkap Layar https://etle-pmj.info/id/check-data

Pengendara yang terkena E-Tilang dikenakan sanksi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila terekam melakukan pelanggaran akan disanski dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Dimana nominalnya bervariasi mulai Rp 50p ribu hingga Rp 750 ribu sebagaiman yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Itulah cara mengecek dan mengetahui apakah kendaraan dalam status terkena E-Tilang atau tidak.*

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x