Baca Juga: Tak Hanya Mencabut Izin, Kemensos juga Siapkan Sanksi untuk Yayasan ACT
Namun akhirnya pemerintah melegalkan praktik ini melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Karena pemerintah Arab Saudi menyediakan visa mujamalah, atau undangan dari kerajaan Arab Saudi.
Mereka yang mendaftar melalui praktik ini tanpa antre untuk berangkat haji, untuk pembayarannya sendiri dilakukan langsung pada agen perjalanan.
Baca Juga: Tak Hanya Mencabut Izin, Kemensos juga Siapkan Sanksi untuk Yayasan ACT
Tidak ada masa tunggu itulah dan visa mujamalah membuat Haji Furoda sangat mahal bagi jamaah.
Kronologi Dipulangkannya Jamaah Haji Furoda
Sebanyak 46 jamaah Haji Furoda asal Indonesia tertahan di Bandara Jeddah lantaran visa yang mereka gunakan tidak terdaftar.
Visa yang digunakan bukan untuk Arab Saudi melainkan untuk Singapura dan Malaysia, alhasil mereka tertahan di Jeddah.