Baca Juga: Tak Hanya Mencabut Izin, Kemensos juga Siapkan Sanksi untuk Yayasan ACT
Setelah dicek oleh petugas akhirnya diketahui bahwa jamaah tersebut datanya tidak cocok untuk jamaah Haji Furoda.
Dokumen mereka tidak terdaftar di Kemenag sehingga dokumen mereka tidak terdeteksi di Arab Saudi.
Padahal jamaah ini sudah menyetorkan uang Rp 200 hingga Rp 300 juta pada PT PT Alfatih Indonesia Travel.
Baca Juga: Tak Hanya Mencabut Izin, Kemensos juga Siapkan Sanksi untuk Yayasan ACT
Setelah ditemukan ketidakcocokan tersebut akhirnya 46 jamaah itu dipulangkan ke Indonesia.
Diharapkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah Haji Furoda.***