PotensiBadung.com- Kantor Urusan Agama baru-baru ini mengeluarkan layanan daftar nikah secara online bagi masyarakat yang mau menikah.
KUA sebagai kantor layanan nikah di tingkat kecamatan, telah mengeluarkan platform pendaftaran nikah secara online dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Laman Simkah tersebut dapat dibuka dengan mengakses simkah4.kemenag.go.id.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajan Ridwan mengatakan dengan mendaftar melalui layanan berbasis digital tersebut (SIMKAH), akan lebih mudah dan praktis.
Baca Juga: Doa Banyu Pinaruh, Sehari Setelah Hari Raya Saraswati
“Masyarakat bisa mendaftar, nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya, dikutip dari kemenag.go.id di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Jajang menambah kan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah Lama.
Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.