“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya ketika ditanya wartawan.
Baca Juga: Doa Banyu Pinaruh, Sehari Setelah Hari Raya Saraswati
Jajang mengklaim bahwa hampir seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.
Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara online.
Jajang mengungkapkan, pasangan calon pengantin nantinya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi Nikah di KUA.”
“Pada surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput kedalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tuturnya jelas.
Cara daftar akun Simkah: