Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah

- 22 Oktober 2022, 13:15 WIB
Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah
Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah /Dok Kemenag.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya ketika ditanya wartawan.

Baca Juga: Doa Banyu Pinaruh, Sehari Setelah Hari Raya Saraswati

Baca Juga: Gabriel Magalhaes Perpanjang Kontrak dengan Arsenal, Ini Dia Catatan Statistiknya bersama The Gunners!

Jajang mengklaim bahwa hampir seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.

Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara online.

Jajang mengungkapkan, pasangan calon pengantin nantinya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” jelasnya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi Nikah di KUA.”

“Pada surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput kedalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tuturnya jelas.

Cara daftar akun Simkah:

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah