Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah

- 22 Oktober 2022, 13:15 WIB
Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah
Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah /Dok Kemenag.
  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Buat akun Simkah menggunakan email anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email anda. Selamat, anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara online:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah

Dokumen Daftar Nikah:

  1. N1- Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3- Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5- Surat Izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/ Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  8. Calon suami kurang dari 19 tahun
  9. Calon istri kurang dari 19 tahun
  10. Izin Poligami
  11. Izin kedutaan Besar untuk WNA
  12. Fotocopy Identitas diri (KTP)
  13. Fotocopy Kartu Keluarga
  14. Fotocopy Akta Lahir
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  16. Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  17. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.***

 

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah