- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu Buat akun Simkah menggunakan email anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email anda. Selamat, anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara online:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah
Dokumen Daftar Nikah:
- N1- Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3- Surat Persetujuan Mempelai,
- N5- Surat Izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/ Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 tahun
- Calon istri kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
- Izin kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.***