"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," jelasnya.
Walau demikian, Latief mengatakan, perkara kecelakaan ini dihentikan atau diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan). Katanya, ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait. Apalagi, tentu saja, tersangkanya juga sudah meninggal dunia. ***