Dengan adanya tersangka yang kabur dan jumlah kerugian yang begitu besar. Dia juga merasa aneh dengan putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut
Apalagi, modus yang dilakukan oleh para pelaku juga terbilang gamblang dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Di mana mereka menjanjikan bagi hasil yang terbilang tinggi dikisaran 9 sampai 12 persen jika dibandingkan bunga deposito yang hanya 5-7 persen. "Ada korban yang menyimpan uang ratusan juta sampai ratusan miliar," terangnya.
Baca Juga: 11 Ribu ASN Bakal Diboyong ke Kalimantan Timur, Berikut Nama Kementeriannya
Baca Juga: Bos Madura United Tanggapi Santai Pengunduran Diri Fabio Araujo, Zia Ul Haq: Karena Ia Lelah
Dalam praktek koperasi yang dijalankan oleh para pelaku, ada celah hukum yang sudah mereka ketahui.
Di mana nasabah tidak menjadi anggota dan ini juga yang dimanfaatkan oleh mereka. Maka, jika kasus ini tidak dihukum berat, tentu akan menghilangkan kepercayaan publik dan akan memunculkan kasus serupa dikemudian hari. ***