Tim JPU menuntut hukuman tersebut, karena terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Karena itu, selain menjatuhkan pidana pokok tersebut, Jaksa menuntut Mario Dandy bersama terdakwa lain Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan serta anak AG diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 120 miliar kepada David.
Nilai restitusi ini ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meliputi biaya perawatan, nilai penderitaan David, biaya perawatan ke depan, dll.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," tandas jaksa. ***