Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satrio Juga Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

- 16 Agustus 2023, 09:02 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PotensiBadung.com - Terdakwa Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.

Ia juga diancam hukuman pidana pengganti selama 7 tahun penjara apabila tidak sanggup bayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp120 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).  

Baca Juga: Coret 3 Bintang Timnas Indonesia, Coach Shin Tae Yong Mantap Boyong Sosok Ini

Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, tak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, JPU menyebutkan  poin-poin yang memberatkan.

Yaitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Kemudian, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan korban mengalami cedera otak atau  Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2. Sehingga, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

Selanjutnya, Mario Dandy dinilai jaksa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Terakhir, tidak ada perdamaian antara Mario Dandy dengan keluarga David.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap JPU, dikutip dari PMJ News, Rabu (16/8/2023).

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x