PotensiBadung.com - Terdakwa Mario Dandy Satrio dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.
Ia juga diancam hukuman pidana pengganti selama 7 tahun penjara apabila tidak sanggup bayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp120 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Coret 3 Bintang Timnas Indonesia, Coach Shin Tae Yong Mantap Boyong Sosok Ini
Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, tak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, JPU menyebutkan poin-poin yang memberatkan.
Yaitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Kemudian, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan korban mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2. Sehingga, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
Selanjutnya, Mario Dandy dinilai jaksa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Terakhir, tidak ada perdamaian antara Mario Dandy dengan keluarga David.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap JPU, dikutip dari PMJ News, Rabu (16/8/2023).