Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 6 Bulan Penjara Jika Tak Sanggup Bayar Restitusi

- 16 Agustus 2023, 09:43 WIB
Shane Lukas
Shane Lukas /PMJ News/Fajar

PotensiBadung.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan jika tiga terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban David Ozora.

Hal ini termuat dalam amar tuntutan persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan Kamis, 15 Agustus 2023.

Adapun restitusi yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa Rp120 Miliar namun menyesuaikan dengan tingkat kesalahan peran ketiganya.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar)," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satrio Juga Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Jaksa menyatakan jika pihak Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara.

Sementara hukuman untuk Shane Lukas jauh lebih ringan, Shane mendapat tuntutan pidana penjara selama 6 bulan jika tak sanggup membayar restitusi.

"Jika terdakwa (Shane Lukas) tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.

Sebelumnya Shane Lukas mendapat tuntutan 5 tahun penjara dari JPU atas keterlibatannya di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x