Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Begini Nasib Terpidana Lainnya

- 24 Agustus 2023, 14:55 WIB
Putri Candrawathi. Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menjadi saksi Ferdy Sambo, yaitu Susi Candrawathi, Kuat Ma ruf dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding.
Putri Candrawathi. Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menjadi saksi Ferdy Sambo, yaitu Susi Candrawathi, Kuat Ma ruf dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding. /

Dalam putusan itu, MA mengambulkan permohonan kasasi para terdakwa dan memotong vonis mereka. Yakni, Putri Candrawathi yang semula divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca Juga: Selain Perlindungan Fisik, 8 Kontestan Miss Universe Indonesia Juga Ajukan Rehabilitasi Psikologi ke LPSK

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula divonis 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah