Dalam putusan itu, MA mengambulkan permohonan kasasi para terdakwa dan memotong vonis mereka. Yakni, Putri Candrawathi yang semula divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula divonis 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara. ***