12 Nama Eks Napi Korupsi Maju Nyaleg DPR-DPD RI 2024, Berikut Daftar Namanya

- 26 Agustus 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/master1305/

PotensiBadung.com - Mantan narapidana (napi) kasus korupsi masih mendapat karpet merah di partai politik.

Buktinya, 12 nama mantan napi kasus korupsi ditemukan dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg (bacaleg), baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu.

Nama-nama tersebut dibeberkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam lampiran pres rilis yang diunggah di situs resmi mereka pada Jumat (25/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Pidana Seumur Hidup di Lapas Salemba, Sementara Huni Sel Mapenaling

12 nama tersebut yakni :

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI. Diusung oleh Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5. Adapun kasus korupsi  yang menjeratnya yaitu pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI. Ia juga diusung oleh Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1. Abdulllah Puteh pernah terjerat kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh.

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR RI. Diusung oleh partai PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Susno Djuadi pernah terjerat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan juga ditingkat DPR RI. Ia diusung Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2. Nurdin pernah terjerat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap, caleg DPR RI yang diusung oleh Partai NasDem dengan Dapil Sumut I, nomor urut 4. Adapun kasus korupsi yang menjeratnya yakni korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution, caleg DPR dari PDIP. Dia masuk Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1. Kasus yang menjeratnya yakni menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab. Bintan.

Baca Juga: Lolos Final AFF U-23, Instagram Erick Thohir Diserbu Warganet, Minta Kontrak Shin Tae Yong Diperpanjang

Baca Juga: Timnas Indonesia Maju ke Babak Final Piala AFF U-23, Erick Thohir Sampaikan Ini

7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR juga dari PDIP. Dia masuk Dapil Jabar VIII, nomor urut 1. Rokhmin Dahuri pernah terjerat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10. Mantan sekjen Partai Nasdem ini pernah terjerat kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Dia pernah terjerat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8. Emir Moeis merupakan mantan narapidana dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7. Mantan Ketua DPD RI ini meupakan eks narapidana kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3. Cinde Laras yang merupakan mantan dewan kota DIY ini pernah terjerat kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Baca Juga: Selain Perlindungan Fisik, 8 Kontestan Miss Universe Indonesia Juga Ajukan Rehabilitasi Psikologi ke LPSK

Dikutip dari Antara, ICW menilai KPU terkesan menutupi atau tidak transparan, karena tidak mengumumkan status hukum mereka. Kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sepertinya masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Menu Mixue Best Seller yang Bisa Kamu Coba Selain Es Krim

Kurniapun membandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, dimana  KPU pada saat itu sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

"Artinya, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Segala Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah