Mengurus SKCK 2023: Persyaratan, Cara Online, dan Offline

- 19 Oktober 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Polri/

PotensiBadung.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Polri untuk mencatat informasi individu mengenai catatan kriminal atau kejahatan yang mungkin terkait dengan seseorang.

Dikutip dari laman resmi Polri, Kamis 19 Oktober 2023.

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Dalam upaya untuk mempermudah pengurusannya, berikut persyaratan dan proses pembuatan SKCK tahun 2023.

1. Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Bagi warga negara Indonesia (WNI), pembuatan SKCK baru, perpanjangan, atau pembaruan memerlukan beberapa dokumen.

Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi:

Baca Juga: Kalapas dan Bapas di Bali Ganti Nahkoda, RM Kristyo Nugroho Jabat Kalapas Kelas II A Kerobokan

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

Fotokopi Paspor (hanya berlaku untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Polri Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x