Sambil Menangis, Pak Raden Sakit-sakitan dan Teringat Pesan Ortu

- 9 November 2023, 10:51 WIB
Potret Raden Agung sebelum menjalai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar
Potret Raden Agung sebelum menjalai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar /PotensiBadung.com

PotensiBadung.com - Ada yang menarik dalam pembacaan pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh terdakwa yang merupakan mantan kepala UPTD PAM Provinsi Bali periode 2018-2020. Yakni Raden Agung Sumertino. Dalam pledoi yang dibacakan pada 7 November dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Denpasar.

Pak Raden, begitu Raden Agung Sumertino biasa dipanggil terlihat menangis saat membaca pledoi yang disampaikan dalam sidang tersebut. Dia menjelaskan, sejak kecil orang tuanya selalu mengajarkan tentang perilaku yang baik. "Sampai dewasapun dan menjabat sebagai Kepala UPTD PAM Provinsi Bali saya selalu mengingat pesan orang tua, dan tidak ada sedikitkan keinginan atau apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," paparnya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung MotoGP Malaysia 2023: Fabio Quartararo Fokus Pengembangan Kuda Besinya

Baca Juga: Sempat Imbang, Akhirnya Bali United Harus Akui Kekuatan Central Coast Mariners di Piala AFC 2023/2024

Di mana, Pak Raden terancam 15 tahun penjara. "Adalah hal yang sangat diluar dugaan saya, dengan kondisi saya yang sakit jantung, penyakit gula. Dan umur yang sudah lanjut usia, padahal semua itu khususnya dengan jasa pelayanan saya hanya menjalankan Pergub 95 tahun 2017 dan saat ini saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim karena majelis hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini," paparnya.

Selain itu Tim Kuasa hukum yang koordinir oleh Semuel H. Uruilal yang didampingi kuasa hukum lainnya, Fredrik Billy, Maria M Pakel, Junia Adolfina Blegus laumuri, Lonny Rihi, menyampaikan nota pembelaan/pledoi yang dibacakan secara bergiliran oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jelang MotoGP Malaysia 2023, Jorge Martin Mulai Merasakan Tekanan

Baca Juga: Kritisi Putusan MK Loloskan Gibran, Ketua BEM UI Diintimidasi

Didalam nota pembelaan tersebut kuasa hukumnya menyampaikan secara detail fakta persidangan, berupa bukti, dan keterangan saksi maupun ahli dimana khusus berkaitan dengan Jasa pelayanan yang diberikan kepada staf pegawai sedah sesuai sebagaimana Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksana Rencana Usaha, Anggaran dan Dokumen Pelaksana Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah