Sebulan Rp 100 Juta dari Negara, Pendapatan Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangkut Kasus Pemerasan

- 23 November 2023, 08:30 WIB
Potret Ketua KPK Firli Bahuri
Potret Ketua KPK Firli Bahuri /Pikiran Rakyat

PotensiBadung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri yang diinsialkan FB, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus ini menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap integritas dan kinerja lembaga penegak hukum yang memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Seiring perkembangan kasus ini, publik juga diingatkan akan kasus sebelumnya yang melibatkan Firli Bahuri.

Baca Juga: Sekaya Apa Ketua KPK Firli Bahuri? Hartanya Rp 22 M, Kok Masih Peras Orang

Baca Juga: Viral, Tokoh Pemuda Sumba Barat Aniaya Karyawan Toko di Denpasar

Dewan Pengawas KPK pernah melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.

Hal ini menambah kompleksitas dan kontroversi yang mengelilingi sosok Ketua KPK.

Sebagai informasi, KPK didirikan sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002, sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Kapok! Peras Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Barang Bukti Rp 7 Miliar

Baca Juga: PDIP Tak Berani Ambil Sikap Tentang Status Keanggotaan Jokowi

Meskipun telah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, pembentukan KPK menandakan upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi yang telah lama mengakar dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa pimpinan KPK mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang besar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Gaji Ketua KPK, misalnya, sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sementara gaji para Wakil Ketua KPK ditetapkan sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Baca Juga: Hadapi Dewa United, Penyerang Persib Ini Ungkap Target Timnya

Baca Juga: Elvis Kamsoba, Striker Anyar PSS Sleman Ingin Jungkalkan Persib Bandung hingga PSIS Semarang

Namun, perhatian yang lebih besar tertuju pada besaran tunjangan bulanan yang diterima oleh para pimpinan KPK.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan mencakup tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Atau jika ditotal mencapai Rp 100 juta per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Baca Juga: Asisten Pelatih Persib Mengaku Takjub dengan Kondisi Tim, Goran Siap Bantu Pertajam Setiap Lini

Besarnya gaji dan tunjangan ini menarik perhatian masyarakat, terutama dalam konteks tanggapan terhadap dugaan kasus hukum yang membelit Ketua KPK Filri Bahuri.

Selain aspek hukum kasus Firli Bahuri, perbincangan terkait kebijakan gaji dan tunjangan bagi pejabat publik di Indonesia juga menjadi perhatian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. ***

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah