KPK Belum Terima Keppres tentang Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

- 25 November 2023, 09:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. /Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PotensiBadung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, hari Senin, 27 November 2023 pihaknya mudah-mudahan sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.

Adapun Nawawi Pomolango melalui surat keputusan presiden ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga: PWI HSS Belajar Promosi Pariwisata dan Pemberitaan di Bali

"Mudah-mudahan hari Senin, kami mendapat surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Johanis Tanak.

Johanis mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri.

Baca Juga: Baru Melahirkan, Korban Penipuan Ray Tak Bisa Hadir

 

Baca Juga: Poin dan Warning KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ari mengatakan, Keppres No. 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka FB usai dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 dengan ditemukan bukti yang cukup. ***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah