PotensiBadung.com - Gaspol! Di tengah tudingan adanya permainan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dihembuskan Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menyatakan pengungkapan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ini tentu menjadi angin segar dan menambah semangat penyidik di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Baca Juga: Pemkot Langsung Rapat Bahas Kasus Operasi Pembebasan PSK Berujung Kantor Satpol PP Diserang
Baca Juga: Pejabat Tutup Mata, Berikut Daftar Lokalisasi yang Masih Eksis di Denpasar
"Ini murni penegakan hukum, kita tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya," begitu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada awak media, belum lama ini.
Adanya dukungan dari petinggi di Jakarta untuk mengungkap secara gamblang kasus ini. Mengingat, "jualan" Fast Track tersebut sangat berbahaya jika dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Misal, pelaku terorisme atau pun sindikat narkoba. Mereka bisa lolos dengan mudah karena longgarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan sogokan uang pelicin.
Baca Juga: Mengulik Operasi Pembebasan PSK Gerombolan Rambut Cepak Bersenjata Pistol