PotensiBadung.com - Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, banyak warga yang mempertanyakan para calon yang tidak mundur dari jabatannya.
Meski, memang dalam pencalonan tidak perlu mundur dari posisi tersebut merujuk aturan yang berlaku.
Hanya saja, untuk menjaga independensi tentu diharapkan para calon tersebut bisa menjadi contoh dan menanggalkan atribut jabatannya.
Seperti halnya soal posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, dan Gibran Rakabuming Raka yang masih menjabat Wali Kota Solo.
Baca Juga: Razia dan Penggeledahan Rutan Klungkung, Upaya Kemenkumham Bali Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Baca Juga: Sebelum Diterapkan SPI, Mahasiswa Unud Banyak, tapi Uangnya Nggak Ada
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika pejabat publik yang terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya.
Termasuk di dalamnya, Calon Wakil Presiden Nomor urut 3, Mahfud MD, yang saat ini masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
Akan tetapi, TPN Ganjar-Mahfud juga menekankan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberlakukan keadilan yang sama terhadap pejabat negara lainnya.