DKPP Sanksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Atas Pelanggaran Kode Etik Pencalonan Gibran

- 5 Februari 2024, 18:52 WIB
Potret Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Potret Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Youtube KPU

PotensiBadung.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya.

Vonis tersebut lantaran KPU RI dinilai melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Baca Juga: Jokowi Turun Tangan Minta PSI Harus Lolos ke Senayan

"Berdasarkan pertimbangkan dan kesimpulan di atas, memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung GKPP, pada Senin, 5 Februari 2024.

Ketua Umum KPI RI, Hasyim Asy'ari dan keenam anggota lainnya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asya'ari," kata Teddy.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik

DKPP kemudian memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut, dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah