PotensiBadung.com - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal vonis dirinya, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan tersebut.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga: Spanduk 'Mawar Melawan' Sambut Kaesang Pangarep Di Bali: Banteng Sudah Berubah
Hasyim pun menerangkan, konstruksi Undang-Undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi 'ter', yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dengan adanya pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, dikatakan Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Sehingga apapun keputusannya dari DKPP, ia menegaskan, tidak akan mengomentari putusan tersebut, karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.