Pokok-pokok Gugatan Paslon AMIN di Mahkamah Konstitusi

- 27 Maret 2024, 13:09 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI /

"Terdapat pula praktik yang menyesatkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan-bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," sambung Anies.

Sesuai tahapan sidang, jawaban atas tudingan atau gugatan Paslon AMIN itu akan dijawab KPU RI pada tanggal 28 Maret 2024, esok di Mahkamah Konstitusi. ***

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah