"Terdapat pula praktik yang menyesatkan di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan-bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," sambung Anies.
Sesuai tahapan sidang, jawaban atas tudingan atau gugatan Paslon AMIN itu akan dijawab KPU RI pada tanggal 28 Maret 2024, esok di Mahkamah Konstitusi. ***