Pokok-pokok Gugatan Paslon AMIN di Mahkamah Konstitusi

- 27 Maret 2024, 13:09 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI /

PotensiBadung.com - Sidang pertama gugatan sengketa Pemilu 2024 pasangan calon (Paslon) Anies-Muhaimin (AMIN) telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

Adapun pokok-pokok yang digugat sebagai pelanggaran Pemilu 2024 oleh Paslon AMIN adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Kemudian menuding penyelenggara pemilu tidak independen, disebut ada intervensi kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu, nepotisme, ASN yang tidak netral, pengarahan kepala desa sebagai mesin pemenangan paslon tertentu.

Baca Juga: Dalam Proses Pembongkaran, Wisma Hunian Kosong Pada Lapas Kerobokan Alami Kebakaran

Baca Juga: Tambah Mesin Autogate Bandara Ngurah Rai untuk Kelancaran Pemeriksaan Keimigrasian

Pokok gugatan lainnya adalah bantuan sosial yang dikucurkan Presiden Jokowi selama Pemilu 2024 dinilai secara eksplisit untuk menaikan suara Prabowo-Gibran.

"Diantara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ucap Anies Baswedan dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ini Keistimewaan Nuzulul Quran yang Diperingati Setiap 17 Ramadhan

Baca Juga: Keindahan Air Terjun Sekumpul Salah Satu Air Terjun Terbaik di Bali, Cocok Buat Healing dan Melepas Penat

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x