PotensiBadung.com- Mantan petinggi BPR Legian yang juga Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (56) ditangkap dan ditahan usai adanya putusan Makamah Agung (MA) atas kasus perbankan senilai Rp23,1 M.
Dia bakal menjalani hukuman selama 8 tahun penjara setelah MA menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam kasus perbankan.
Titian Wilaras sebelumnya divonis bebas. Saat itu Hakim ketua Angeliky Handajani Day, yang memimpin sidang itu mengetok palu bebas.
Baca Juga: Eks Bupati Karangasem Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masker
Padahal sebelumnya Jaksa IB Putu Swadharma Diputra lSH menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Mengetahui vonis jauh dari tuntutan, JPU langsung mengajukan Kasasi ke MA.
Hasilnya, MA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember tersebut.
Baca Juga: Kadis Kebudayaan Denpasar, Tersangka Dugaan Korupsi Sesajen dan Aci-aci Diperiksa 6 Jam
Dalam putusannya, hakim tunggal MA, Salma Lutha menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan yang dikatakan menggunakan dana milik PT BPR Legian sebesar Rp 23,1 miliar.