PSIS Semarang Terancam Denda Rp10 Juta untuk Kesalahan Jersey Kiper Jandia Eka Putra, Ini Regulasinya

- 24 November 2021, 09:19 WIB
Jersey PSIS Semarang
Jersey PSIS Semarang /@psisstore

PotensiBadung.com – Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra tertangkap kamera salah menggunakan jersey atau kostum dengan nama Joko Ribowo.

Kesalahan ini terlihat saat laga PSIS melawan PSM Makassar pada pekan ke 13 BRI Liga 1 Indonesia 2021.

Kesalahannya ini berpotensi menimbulkan sanksi dari konfederasi tertinggi sepakbola Indonesia, yakni PSSI.

Ini karena PSSI memiliki peraturan atau regulasi yang jelas tentang penggunaan jersey bagi pemain termasuk kiper, seperti berikut.

Baca Juga: Bersaing dengan Bos PSIS Semarang, Presiden Arema FC Klaim Rekor Tercepat Pembagian Bonus Pemain

Baca Juga: Menjauh dari PSIS Semarang dan Persib Bandung, Bos Arema FC Ungkapkan Perasaan Bisa Raih 2 Besar

DEFINISI - Seragam adalah pakaian yang digunakan oleh pemain, termasuk penjaga gawang yang bertanding yang terdiri dari kostum, celana pendek dan kaos kaki.

Hal ini dituangkan pada Regulasi Liga 1 tahun 2020, yang dikutip Potensi Badung melalui www.pssi.org.

Selengkapnya mengenai peraturan salah penggunaan Jersey, tertuang pada Pasal 43 mengenai nomor dan nama pemain, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x